Welcome!

I am Rakha College Student

View Work Hire Me!

About Me

FRONT END DEVELOPER
GRAPHIC DESIGN
PROGRAMMER
Who am i

Muhammad Rakha

College Student

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Perkenalkan nama saya Muhamad Rakha .Saya lahir di Kotabaru, 29 Agustus 2000. Sekarang umur saya sudah 18 tahun dan saya sedang menuntut ilmu di Universitas Riau , prodi yang saya ambil adalah Teknik Informatika S1,jurusan Teknik Elektro Fakultas Teknik angkatan 2018.Saya tinggal di Jl.Manunggal Perumahan Cahaya Mata Bumi Blog G 14.

Our Blog

PENDIDIKAN KWARNEGARAAN

October 30,2018




Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..

Halo apa kabar? Semoga sehat selalu ya.
Kenalin namaku Muhammad Rakha ,panggil aja Rakha .Umurku masih 18 tahun dan aku berasal dari kota seribu jembatan.Tau nggak ? kalau ngga tau cari dimbah Google aja deh :D wkwkwk.
Jujur aja ya, memulai kalimat pembuka di blog itu emang sulit. Udah nulis dikit, eh dihapus. Nulis lagi, dihapus lagi. Gitu aja terus... sampe Fir'aun bangkit dari kubur. Inilah hal yang bikin tulisan nggak kelar-kelar ,wkwkwkwkwk.
Oke tapi gapapalah yaa ,kita usaha aja dulu ,hehe.Yauda langsung aja ,kali ini aku mau bahas tentang Kewarganegaraan. Banyak orang yang beranggapan kalo belajar kewarganegaraan itu membosankan,tidak ada gunanya dan lain lain, padahal engga, kalo lo mau memahami konsepnya maka lo akan tau tentang keindonesiaan dan  mendidik cara lo berprilaku geng. 
Jadi selagi lo berasal dari bangsa Indonesia maka lo harus mempelajari tentang Kwarnegaraan.Dan ini sedikit materi tentang Kwarnegaraan dari ku.

A.Hakikat PKn Dalam Pengembangan Kemampuan Utuh Sarjana dan Profersional
        
    Penddidikan Kwarnegaraan dasarnya adalah belajar tentang keindonesiaan,belajar menjadi manusia yang berkepribadian manusia,membangun rasa kebangsaan,dan mencintai tanah air Indonesia.Oleh karena itu,Sarjana dan profersional sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang terdidik maka perlu memahami tentang Indonesia,dan memliki Kepribadian bangsa Indonesia.
        Secara etimologis, pendidikan kewarganegaraan berasal dari kata “pendidikan” dan kata “kewarganegaraan”. Pendidikan berarti usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya, sedangkan kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
Secara yuridis, pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
        Secara terminologis, pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik, diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya: pengaruh-pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua. Kesemuanya itu diproses guna melatih para siswa untuk berpikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
        Secara historis, PKn di Indonesia awalnya diselenggarakan oleh organisasi pergerakan yang bertujuan untuk membangun rasa kebangsaaan dan cita-cita Indonesia merdeka. Secara sosiologis, PKn Indonesia dilakukan pada tataran sosial kultural oleh para pemimpin di masyarakat yang mengajak untuk mencintai tanah air dan bangsa Indonesia. Secara politis, PKn Indonesia lahir karena tuntutan konstitusi atau UUD 1945 dan sejumlah kebijakan Pemerintah yang berkuasa sesuai dengan masanya.
Pendidikan Kewarganegaraan senantiasa menghadapi dinamika perubahan dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan serta tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara.
PKn Indonesia untuk masa depan sangat ditentukan oleh pandangan bangsa Indonesia, eksistensi konstitusi negara, dan tuntutan dinamika perkembangan bangsa.
        Kita dapat mencermati Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 37 Ayat (1) yang menyatakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat pendidikan kewarganegaraan. Demikian pula pada ayat (2) dinyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat  pendidikan kewarganegaraan. Bahkan dalam UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi lebih eksplisit dan tegas dengan menyatakan nama mata kuliah kewarganegaraan sebagai mata kuliah wajib. Dikatakan bahwa mata kuliah kewarganegaraan adalah pendidikan yang mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika untuk membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

B.Identitas Nasional

         Identitas nasional dibentuk oleh dua kata dasar, ialah “identitas” dan “nasional”. identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang secara harfiah berarti jati diri, ciri-ciri, atau tanda-tanda yang melekat pada seseorang atau sesuatu sehingga mampu membedakannya dengan yang lain. Istilah “nasional” menunjuk pada kelompok-kelompok persekutuan hidup manusia yang lebih besar dari sekedar pengelompokan berdasar ras, agama, budaya, bahasa, dan sebagainya.
        Dalam konteks pendidikan kewarganegaraan, identitas nasional lebih dekat dengan arti jati diri yakni ciri-ciri atau karakteristik, perasaan atau keyakinan tentang kebangsaan yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
        Tilaar (2007) menyatakan identitas nasional berkaitan dengan pengertian bangsa. Menurutnya, bangsa adalah suatu keseluruhan alamiah dari seseorang karena daripadanyalah seorang individu memperoleh realitasnya. Artinya, seseorang tidak akan mempunyai arti bila terlepas dari masyarakatnya. Dengan kata lain, seseoraang akan mempunyai arti bila ada dalam masyarakat. Dalam konteks hubungan antarbangsa, seseorang dapat dibedakan karena nasionalitasnya sebab bangsa menjadi penciri yang membedakan bangsa yang satu dengan bangsa lainnya.
        Identitas nasional sangat penting bagi bangsa Indonesia karena (1) bangsa Indonesia dapat dibedakan dan sekaligus dikenal oleh bangsa lain; (2) identitas nasional bagi sebuah negara-bangsa sangat penting bagi kelangsungan hidup negara-bangsa tersebut karena dapat mempersatukan negara-bangsa; dan (3) identitas nasional penting bagi kewibawaan negara dan bangsa Indonesia sebagai ciri khas bangsa.

C.Integrasi Bangsa Indonesia

        Integrasi nasional berasal dari kata integrasi dan nasional. Integrasi berarti memberi tempat dalam suatu keseluruhan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi berarti pembauran hingga menjadi kesatuan yang bulat dan utuh. Kata nasional berasal dari kata nation (Inggris) yang berarti bangsa sebagai persekutuan hidup manusia.
        Integrasi nasional merupakan proses mempersatukan bagian-bagian, unsur atau elemen yang terpisah dari masyarakat menjadi kesatuan yang lebih bulat, sehingga menjadi satu nation (bangsa).
Jenis jenis integrasi mencakup 1) integrasi bangsa, 2) integrasi wilayah, 3) integrasi nilai, 4) integrasi elit-massa, dan 5) integrasi tingkah laku (perilaku integratif).
Dimensi integrasi mencakup integrasi vertikal dan horizontal, sedang aspek integrasi meliputi aspek politik, ekonomi, dan sosial budaya.
        Integrasi berkebalikan dengan disintegrasi. Jika integrasi menyiratkan adanya keterpaduan, kesatuan dan kesepakatan atau konsensus, disintegrasi menyiratkan adanya keterpecahan, pertentangan, dan konflik.
        Ada pengertian dari para ahli atau pakar asing mengenai istilah tersebut. Misalnya, Kurana (2010) menyatakan Integrasi nasional adalah kesadaran identitas bersama di antara warga negara . Ini berarti bahwa meskipun kita memiliki kasta yang berbeda, agama dan daerah, dan berbicara bahasa yang berbeda, kita mengakui kenyataan bahwa kita semua adalah satu. Jenis integrasi ini sangat penting dalam membangun suatu bangsa yang kuat dan makmur.
        Pengembangan integrasi dapat dilakukan melalui lima strategi atau pendekatan yakni 1) Adanya ancaman dari luar, 2) Gaya politik kepemimpinan, 3) Kekuatan lembaga–lembaga politik, 4) Ideologi Nasional, dan 5) Kesempatan pembangunan ekonomi.

D.Konstitusi Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

        Dalam arti sempit konstitusi merupakan suatu dokumen atau seperangkat dokumen yang berisi aturan-aturan dasar untuk menyelenggarakan negara, sedangkan dalam arti luas konstitusi merupakan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang menentukan bagaimana lembaga negara dibentuk dan dijalankan.
        Konstitusi diperlukan untuk membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa negara, membagi kekuasaan negara, dan memberi jaminan HAM bagi warga negara.Konstitusi mempunyai materi muatan tentang organisasi negara, HAM, prosedur mengubah UUD, kadang-kadang berisi larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD, cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara.
        Pada awal era reformasi, adanya tuntutan perubahan UUD NRI 1945 didasarkan pada pandangan bahwa UUD NRI 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan terhadap HAM. Di samping itu, dalam tubuh UUD NRI 1945 terdapat pasal-pasal yang menimbulkan penafsiran beragam (multitafsir) dan membuka peluang bagi penyelenggaraan negara yang otoriter, sentralistik, tertutup, dan praktik KKN.
Dalam perkembangannya, tuntutan perubahan UUD NRI 1945 menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia. Oleh karena itu, MPR melakukan perubahan secara bertahap dan sistematis dalam empat kali perubahan. Keempat kali perubahan tersebut harus dipahami sebagai satu rangkaian dan satu kesatuan.
        Dasar pemikiran perubahan UUD NRI 1945 adalah kekuasaan tertinggi di tangan MPR, kekuasaan yang sangat besar pada presiden, pasalpasal yang terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan multitafsir, kewenangan pada presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang, dan rumusan UUD NRI 1945 tentang semangat penyelenggara negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang sesuai dengan tuntutan reformasi.
        Awal proses perubahan UUD NRI 1945 adalah pencabutan Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum, pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI, dan Ketetapan MPR mengenai Hak Asasi Manusia mengawali perubahan UUD NRI 1945.
        Dari proses perubahan UUD NRI 1945, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut: (a) Perubahan UUD NRI 1945 dilakukan oleh MPR dalam satu kesatuan perubahan yang dilaksanakan dalam empat tahapan, yakni pada Sidang Umum MPR 1999, Sidang Tahunan MPR 2000, 2001, dan 2002; (b) Hal itu terjadi karena materi perubahan UUD NRI 1945 yang telah disusun secara sistematis dan lengkap pada masa sidang MPR tahun 1999-2000 tidak seluruhnya dapat dibahas dan diambil putusan. (c) Hal itu berarti bahwa perubahan UUD NRI 1945 dilaksanakan secara sistematis berkelanjutan karena senantiasa mengacu dan berpedoman pada materi rancangan yang telah disepakati sebelumnya.
        UUD NRI 1945 menempati urutan tertinggi dalam jenjang norma hukum di Indonesia. Berdasar ketentuan ini, secara normatif, undang-undang isinya tidak boleh bertentangan dengan UUD. Jika suatu undangundang isinya dianggap bertentangan dengan UUD maka dapat melahirkan masalah konstitusionalitas undang-undang tersebut. Warga negara dapat mengajukan pengujian konstitusionalitas suatu undangundang kepada Mahkamah Konstitusi.

E.Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negar
        
        Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
        Hak dan kewajiban warga negara merupakan wujud dari hubungan warga negara dengan negara. Hak dan kewajiban bersifat timbal balik, bahwa warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara, sebaliknya pula negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negara.
Hak dan kewajiban warga negara dan negara Indonesia diatur dalam UUD NRI 1945 mulai pasal 27 sampai 34, termasuk di dalamnya ada hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia. Pengaturan akan hak dan kewajiban tersebut bersifat garis besar yang penjabarannya dituangkan dalam suatu undang-undang.
        Sekalipun aspek kewajiban asasi manusia jumlahnya lebih sedikit jika dibandingkan dengan aspek hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam UUD NRI 1945, namun secara filosofis tetap mengindikasikan adanya pandangan bangsa Indonesia bahwa hak asasi tidak dapat berjalan tanpa dibarengi kewajiban asasi. Dalam konteks ini Indonesia menganut paham harmoni antara kewajiban dan hak ataupun sebaliknya harmoni antara hak dan kewajiban.
        Hak dan kewajiban warga negara dan negara mengalami dinamika terbukti dari adanya perubahan-perubahan dalam rumusan pasal-pasal UUD NRI 1945 melalui proses amandemen dan juga perubahan undangundang yang menyertainya.
        Jaminan akan hak dan kewajiban warga negara dan negara dengan segala dinamikanya diupayakan berdampak pada terpenuhinya keseimbangan yang harmonis antara hak dan kewajiban negara dan warga negara.

F. Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila
        
        Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi, demos-cratein atau demos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.
        Secara terminologi, banyak pandangan tentang demokrasi. Tidak ada pandangan tunggal tentang apa itu demokrasi. Demokrasi dapat dipandang sebagai salah satu bentuk pemerintahan, sebagai sistem politik, dan sebagai pola kehidupan bernegara dengan prinsip-prinsip yang menyertainya.
Berdasar ideologinya, demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang berdasar Pancasila. Demokrasi Pancasila dalam arti luas adalah kedaulatan atau kekuasaan tertinggi ada pada rakyat yang dalam penyelenggaraannya dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Demokrasi Pancasila dalam arti sempit adalah kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
        Demokrasi Indonesia adalah demokrasi konstitusional, selain karena dirumuskan nilai dan normanya dalam UUD 1945, konstitusi Indonesia juga bersifat membatasi kekuasaan pemerintahan dan menjamin hakhak dasar warga negara.
        Praktik demokrasi Pancasila berjalan sesuai dengan dinamika perkembangan kehidupan kenegaraan Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila secara ideal telah ter-rumuskan, sedang dalam tataran empirik mengalami pasang surut.
        Sebagai pilihan akan pola kehidupan bernegara, sistem demokrasi dianggap penting dan bisa diterima banyak negara sebagai jalan mencapai tujuan hidup bernegara yakni kesejahteraaan dan keadilan.





Terima Kasih yang sudah baca materi diblogku,semoga bermanfaat yaaa....
Jika ada saran atau komentar silakan tulis dikolom komentar di bawah yaaaa.... :)

Contact Us

Phone :

+6282261690122

Address :

Jl.Manunggal Perumahan Cahaya Mata Bumi G14
Pekanbaru,Riau

Email :

rakhamuhammad50@gmail.com